Senin, 15 September 2014

Pelayanan Persuratan Desa

Pelayanan Surat Menyurat :


Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :

  1. Surat Pengantar RT /RW
  2.  Foto Copi  Kartu Keluarga( KK )
  3.  Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
  4.  Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
  5. Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  6. Kenal Lahir dari Desa
  7. Materai Rp. 6000,-
  8. Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-


Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
  4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  5. Blangko FF.01 dari Dispenduk
  6. Biaya Administrasi di Desa Rp 10.000,-


Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :

  1. Surat Pengantar  RT / RW
  2. Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
  4. Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar
  5. Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru )
  6. Biaya administrasi di Desa Rp 10.000,-



Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :

  1. Surat Pengantar  RT/RW
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  6. Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin


Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga( KK )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Akte Nikah
  5. Pas Photo 8 (delapan ) lembar
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )


Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :

  1. Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy  1 lembar
  2. Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  4. Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  6. Biaya Administrasi Desa Rp 10.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar